Kriteria Pembangunan yang Dibiayai Ditjen SDA Perlu Diperjelas

02-06-2021 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/nvl

 

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperjelas kriteria proyek pembangunan yang dibiayai oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA). Pasalnya, Sigit pernah mengusulkan kegiatan kepada PUPR untuk mengendalikan daya rusak banjir rob di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, namun tidak kunjung dilanjutkan.

 

“Jadi, Pak Menteri. Tolong kriterianya apa ini yang dibangun ini, misalnya ada di Pantai Dadap, Tanjung Lesung, dan sebagainya. Coba dijelaskan apa alasannya. Bukan hanya berdasarkan usulan dari Anggota, tapi pasti Pak Menteri pasang kriteria. Saya usul kriterianya adalah yang pernah dikerjakan, jadi ada kesinambungan,” jelas Sigit dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beserta jajaran Kementerian PUPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

 

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyayangkan program pengendalian daya rusak banjir rob tersebut, tidak ada dalam rencana pembangunan tahun 2022 di Kementerian PUPR. Padahal, menurutnya, anggaran program tersebut sangat kecil, yaitu Rp5-10 Miliar.

 

“Padahal saat itu, anggarannya kecil, mestinya (bisa, red) multi years. Nah ini tidak ada di (rencana kementerian, red) sini. Kalau program itu tidak dilanjutkan, ya itu akan menjadi monumen cagar alam, sayang sekali kalau Pak Menteri Basuki punya monumen kurang bagus di dapil saya. Saya juga tidak ingin program yang saya usulkan didanai asal ada saja, kalau perlu tidak usah biar anggaran negara ini tidak hilang begitu saja,” kritik Sigit.

 

Diketahui, Ditjen SDA KemenPUPR dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2022, memiliki total usulan pagu indikatif sebesar Rp41,04 triliun. Alokasi tersebut direncanakan untuk membangun beberapa program seperti Bendungan dan Danau sebesar Rp11,35 triliun, Operasi dan Pemeliharaan sebesar Rp8,63 triliun, Irigasi dan Rawa sebesar Rp5,50 triliun, Pengendali Daya Rusak sebesar Rp7,32 triliun, dan sebagainya. Dalam laporan Menteri PUPR, anggaran di Ditjen SDA ini paling tinggi daripada unit organisasi lainnya di internal Kementerian PUPR.

 

“Dengan tingginya anggaran di Ditjen Sumber Daya Air, kita tentu berharap ada banyak hal yang bisa ditangani. Di antara program-program yang saya perhatikan cukup prioritas adalah Pengendali Daya Rusak. Saya setuju sekali. Cuma Pak Menteri, sekali lagi perlu ada kriteria apa yang akan dibangun,” tutup Sigit. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Sarat Optimisme, Tinggal Menguji Kenyataan di Lapangan
21-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI...
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...